UMK Majalengka 2025 di Usulkan Naik 6,5 Persen

- 13 Desember 2024 18:01
(/)
MAJALENGKA, PUSTAKAWARTA.COM - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka resmi memutuskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2025 sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMK Majalengka tahun 2025 menjadi Rp 2.404.632, naik sebesar Rp 146.761 dari UMK tahun 2024 yang hanya mencapai Rp 2.257.871.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Depekab Majalengka yang melibatkan perwakilan buruh, Apindo, serta pihak terkait lainnya. Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, memastikan bahwa hasil rapat pleno tersebut telah disepakati oleh semua pihak yang hadir.
"Hari ini, hasil rapat pleno tersebut langsung disampaikan ke Pemprov Jabar untuk disahkan Gubernur Jabar," ujar Dedi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Majalengka, Jumat (13/12/2024).
Mengacu pada Regulasi Permenaker
Penetapan kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025. Depekab Majalengka telah menghitung besaran kenaikan UMK 2025 sesuai dengan ketentuan dalam regulasi tersebut.
"Hasil penghitungannya, nilai UMK Majalengka ada penambahan sebesar Rp 146.761 untuk tahun depan menjadi Rp 2.404.632 dibanding tahun lalu yang hanya Rp 2.257.871," jelas Dedi.
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan UMK 2025 ini cukup signifikan dibanding tahun 2024, yang hanya naik sebesar Rp 77.269. "Kenaikan ini hampir mencapai dua kali lipat dari kenaikan tahun lalu," tambahnya.
Usulan Langsung Disampaikan ke Pemprov Jabar
Dedi menjelaskan bahwa usulan kenaikan UMK 2025 telah dilengkapi dengan surat pengantar beserta lampiran asli berita acara hasil rapat pleno Depekab Majalengka yang ditandatangani oleh semua pihak terkait.
"Hasil rapat pleno langsung disampaikan ke Pemprov Jabar, karena berdasarkan tahapannya, batas pengajuan usulan kenaikan UMK 2025 pada awal pekan depan," ungkapnya.
Selain itu, hasil keputusan ini juga telah disosialisasikan kepada jajaran Forkopimda dan berbagai elemen masyarakat terkait di Kabupaten Majalengka.
Dengan usulan ini, pihaknya berharap kenaikan UMK 2025 dapat segera disahkan oleh Gubernur Jawa Barat, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di Majalengka. "Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Majalengka," tutup Dedi. (*)
Bagikan Berita
Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu